Latar Belakang
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Lingkungan Mandiri Perdesaan (PNPM LMP) mengacu pada tiga kebijakan utama yaitu : a. Kebijakan Pembangunan Perdesaan, b. Kebijakan Pembangunan Sumbedaya Alam dan Lingkungan Hidup, serta c. Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan, pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah RI Tahun 2010-2014.
a. Kebijakan Pembangunan Perdesaan.
Arah kebijakan pembangunan perdesaan tahun 2010-2014 adalah memperkuat kemandirian desa dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; meningkatkan ketahanan desa sebagai wilayah produksi; serta meningkatkan daya tarik perdesaan melalui peningkatan kesempatan kerja, kesempatan berusaha dan pendapatan seiring dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan lingkungan.
Prinsip pembangunan perdesaan, meliputi: (1) Pemberdayaan dan pengembangan kapasitas masyarakat, yang berorientasi kepada karakteristik dan kebutuhan serta aspirasi lokal; (2) Pembangunan yang partisipatif; kepemimpinan lokal dan kelembagaan perdesaan berperan penting dalam proses menuju keberlanjutan pembangunan; (3) Berkelanjutan dalam menjaga keseimbangan ekosistem wilayah perdesaan diperlukan penataan ruang perdesaan yang dapat mendukung upaya pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas lingkungan dan wilayah yang didukungnya, serta konservasi sumber daya alam.
Pendekatan pembangunan perdesaan adalah : (1) Pembangunan perdesaan dalam rangka memenuhi pelayanan dasar masyarakat dan wilayah perdesaan; dan (2) Pembangunan perdesaan dalam upaya membangun desa mandiri menuju desa yang memeliki daya saing.
b. Kebijakan Pembangunan Sumberdaya Alam
dan Lingkungan Hidup.
Arah kebijakan pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010-2014, yaitu tercapainya kesejahteraan masyarakat dan tercapainya pembangunan yang berkelanjutan.
Rumusan strategi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah : (1) penguatan pembangunan pertanian dan peningkatan pembangunan kelautan serta sumber daya kehutanan sesuai potensi daerah secara terpadu yang didukung dengan pengembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi; (2) peningkatan pemanfaatan energi terbarukan, khususnya bioenergi, panas bumi, tenaga air, tenaga angin, dan tenaga surya untuk kelistrikan; (3) pengembangan sumber daya air; (4) pengembangan industri kelautan dan perikanan; serta (5) pengembangan sumber daya mineral.
Sedangkan rumusan strategi untuk pencapaian pembangunan berkelanjutan adalah : (1) penguatan kelembagaan dan peningkatan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam rehabilitasi dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup; (2) pelestarian dan konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya; (3) pemantapan kelembagaan dan kapasitas antisipatif dalam penanggulangan bencana di setiap tingkatan pemerintahan; serta (4) pengelolaan lingkungan yang didukung oleh semua sektor terkait.
Arah kebijakan pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010-2014, yaitu tercapainya kesejahteraan masyarakat dan tercapainya pembangunan yang berkelanjutan.
Rumusan strategi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah : (1) penguatan pembangunan pertanian dan peningkatan pembangunan kelautan serta sumber daya kehutanan sesuai potensi daerah secara terpadu yang didukung dengan pengembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi; (2) peningkatan pemanfaatan energi terbarukan, khususnya bioenergi, panas bumi, tenaga air, tenaga angin, dan tenaga surya untuk kelistrikan; (3) pengembangan sumber daya air; (4) pengembangan industri kelautan dan perikanan; serta (5) pengembangan sumber daya mineral.
Sedangkan rumusan strategi untuk pencapaian pembangunan berkelanjutan adalah : (1) penguatan kelembagaan dan peningkatan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam rehabilitasi dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup; (2) pelestarian dan konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya; (3) pemantapan kelembagaan dan kapasitas antisipatif dalam penanggulangan bencana di setiap tingkatan pemerintahan; serta (4) pengelolaan lingkungan yang didukung oleh semua sektor terkait.
c. Kebijakan pembangunan penanggulangan
kemiskinan.
Arah kebijakan yang ditempuh dalam rangka mempercepat penurunan kemiskinan adalah: (2) meningkatkan pertumbuhan pada sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja dan efektif menurunkan kemiskinan; (2) melengkapi dan menyempurnakan kebijakan penanggulangan kemiskinan, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat miskin, perlindungan sosial, dan pemberdayaan masyarakat; (3) meningkatkan efektivitas pelaksanaan penurunan kemiskinan di daerah.
Selanjutnya berkaitan dengan arah kebijakan yang kedua, maka dirumuskan fokus kegiatan penyempurnaan, peningkatan efektivitas PNPM Mandiri, antara lain, dengan: (i) memperkuat dan meningkatkan kualitas pelaksanaan PNPM Mandiri di kecamatan yang tergolong miskin; (ii) meningkatkan fungsi kelembagaan yang dibangun melalui PNPM Mandiri sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa/daerah; dan (iii) mengintegrasikan secara selektif PNPM Pendukung untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan.
Dari sudut pandang implementasi kebijakan, pelaksanaan PNPM LMP didasarkan pada pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) sebagai salah satu program yang mengimplementasikan arah kebijakan dan strategi RPJM 2010-2014. PNPM Mandiri merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan efektifitas penanggulangan kemiskinan dengan pengintegrasian berbagai program pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri merumuskan kembali mekanisme upaya penanggulangan kemiskinan yang melibatkan unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Melalui proses pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat ditumbuhkembangkan sehingga tidak lagi sebagai obyek melainkan subyek upaya penanggulangan kemiskinan.
Mulai tahun 2007 Pemerintah mencanangkan PNPM Mandiri dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai dasar pengembangan pemberdayaan masyarakat di perdesaan beserta program pendukungnya; Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) sebagai dasar bagi pengembangan pemberdayaan masyarakat di perkotaan; dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK), dan PNPM Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW).
PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan adalah salah satu program pendukung yang merujuk pada pembelajaran yang terjadi pada PNPM Mandiri Perdesaan. Dalam pelaksanaaanya PNPM Mandiri Perdesaan telah mencapai beberapa keberhasilan sebagai berikut :
1. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola kegiatan pembangunan desa.
2. Meningkatnya derajat partisipasi dan swadaya masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan cukup tinggi.
3. Hasil dan dampaknya, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan cukup nyata seperti menyediakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan kelompok rakyat miskin.
4. Derajat keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan cukup tinggi.
5. Derajat efisiensi dan efektiftas dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan cukup tinggi.
Namun demikian pada pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan masih perlu ada perlu penekanan pada aspek-aspek pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup.
Pentingnya aspek pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dijelaskan sebagai berikut :
1. Memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional, baik sebagai penyedia bahan baku bagi pembangunan ekonomi maupun sebagai pendukung sistem kehidupan. Sesuai dengan fungsinya tersebut, SDA dan LH perlu dikelola dengan bijaksana agar pembangunan serta keberlangsungan kehidupan manusia dapat terjaga dan lestari saat ini dan di masa yang akan datang.
2. Sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi, adanya kepentingan ekonomi yang berorientasi jangka pendek serta lonjakan jumlah penduduk akan berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan akan sumber daya alam untuk bahan baku industri maupun konsumsi
Terkait dengan hal tesebut, maka pemerintah bersama dengan pemangku kepentingan pembangunan perdesaan berupaya meningkatkan pencapaian kesejahteraan masyarakat perdesaan dengan tetap menjaga bahkan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di perdesaan. Atas dasar itulah, maka PNPM LMP pada tahun 2008-2010 dilaksanakan di 4 provinsi sebagi lokasi percontohan di Sulawesi, dan ditambah 4 provinsi lagi di Sumatera pada tahun 2010-2012.
Berkaitan dengan rumusan mekanisme pelaksanaan kegiatan, PNPM LMP mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan. Inpres ini mengamanatkan agar mekanisme pelaksanaan PNPM Mandiri melakukan integrasi dengan sistem perencanaan pembangunan khususnya dengan sistem perencanan pembangunan desa. Integrasi tersebut meliputi :
1. Menyusun mekanisme penyatuan perencanaan berbasis masyarakat ke dalam forum yang bersifat partisipatif di tingkat desa.
2. Menyusun mekanisme pendampingan agar masyarakat desa mampu menyiapkan program jangka panjang menengah desa yang bersifat menyeluruh.
3. Menyusun mekanisme agar program jangka panjang menengah desa yang disusun melalui proses partisipatif dapat disatukan dengan program jangka panjang menengah desa yang reguler sehingga menghasilkan program berbasis masyarakat.
4. Menyusun mekanisme agar aparat desa dapat mengakomodir dan memproses PJM desa sebagai bahan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat yang lebih tinggi.
5. Menyusun mekanisme pengendalian pelaksanaan program pembangunan berbasis masyarakat.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas dan pemikiran untuk memperkuat kepedulian pemangku kepentingan pembangunan desa dengan pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup serta aktualisasi Perencanaan Pembangunan Desa melalui integrasi PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan kedalam sistem perencanaan pembangunan desa yang bersifat reguler, maka dirumuskanlah Petunjuk Teknis Operasional PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan (PTO PNPM LMP).
PTO PNPM LMP ini ditujukan sebagai panduan operasional bagi pelaksana dan pembina perencanaan desa, para pelaku/pelaksana serta pembina PNPM LMP.
Arah kebijakan yang ditempuh dalam rangka mempercepat penurunan kemiskinan adalah: (2) meningkatkan pertumbuhan pada sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja dan efektif menurunkan kemiskinan; (2) melengkapi dan menyempurnakan kebijakan penanggulangan kemiskinan, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat miskin, perlindungan sosial, dan pemberdayaan masyarakat; (3) meningkatkan efektivitas pelaksanaan penurunan kemiskinan di daerah.
Selanjutnya berkaitan dengan arah kebijakan yang kedua, maka dirumuskan fokus kegiatan penyempurnaan, peningkatan efektivitas PNPM Mandiri, antara lain, dengan: (i) memperkuat dan meningkatkan kualitas pelaksanaan PNPM Mandiri di kecamatan yang tergolong miskin; (ii) meningkatkan fungsi kelembagaan yang dibangun melalui PNPM Mandiri sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa/daerah; dan (iii) mengintegrasikan secara selektif PNPM Pendukung untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan.
Dari sudut pandang implementasi kebijakan, pelaksanaan PNPM LMP didasarkan pada pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) sebagai salah satu program yang mengimplementasikan arah kebijakan dan strategi RPJM 2010-2014. PNPM Mandiri merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan efektifitas penanggulangan kemiskinan dengan pengintegrasian berbagai program pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri merumuskan kembali mekanisme upaya penanggulangan kemiskinan yang melibatkan unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Melalui proses pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat ditumbuhkembangkan sehingga tidak lagi sebagai obyek melainkan subyek upaya penanggulangan kemiskinan.
Mulai tahun 2007 Pemerintah mencanangkan PNPM Mandiri dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai dasar pengembangan pemberdayaan masyarakat di perdesaan beserta program pendukungnya; Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) sebagai dasar bagi pengembangan pemberdayaan masyarakat di perkotaan; dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK), dan PNPM Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW).
PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan adalah salah satu program pendukung yang merujuk pada pembelajaran yang terjadi pada PNPM Mandiri Perdesaan. Dalam pelaksanaaanya PNPM Mandiri Perdesaan telah mencapai beberapa keberhasilan sebagai berikut :
1. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola kegiatan pembangunan desa.
2. Meningkatnya derajat partisipasi dan swadaya masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan cukup tinggi.
3. Hasil dan dampaknya, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan cukup nyata seperti menyediakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan kelompok rakyat miskin.
4. Derajat keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan cukup tinggi.
5. Derajat efisiensi dan efektiftas dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan cukup tinggi.
Namun demikian pada pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan masih perlu ada perlu penekanan pada aspek-aspek pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup.
Pentingnya aspek pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dijelaskan sebagai berikut :
1. Memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional, baik sebagai penyedia bahan baku bagi pembangunan ekonomi maupun sebagai pendukung sistem kehidupan. Sesuai dengan fungsinya tersebut, SDA dan LH perlu dikelola dengan bijaksana agar pembangunan serta keberlangsungan kehidupan manusia dapat terjaga dan lestari saat ini dan di masa yang akan datang.
2. Sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi, adanya kepentingan ekonomi yang berorientasi jangka pendek serta lonjakan jumlah penduduk akan berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan akan sumber daya alam untuk bahan baku industri maupun konsumsi
Terkait dengan hal tesebut, maka pemerintah bersama dengan pemangku kepentingan pembangunan perdesaan berupaya meningkatkan pencapaian kesejahteraan masyarakat perdesaan dengan tetap menjaga bahkan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di perdesaan. Atas dasar itulah, maka PNPM LMP pada tahun 2008-2010 dilaksanakan di 4 provinsi sebagi lokasi percontohan di Sulawesi, dan ditambah 4 provinsi lagi di Sumatera pada tahun 2010-2012.
Berkaitan dengan rumusan mekanisme pelaksanaan kegiatan, PNPM LMP mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan. Inpres ini mengamanatkan agar mekanisme pelaksanaan PNPM Mandiri melakukan integrasi dengan sistem perencanaan pembangunan khususnya dengan sistem perencanan pembangunan desa. Integrasi tersebut meliputi :
1. Menyusun mekanisme penyatuan perencanaan berbasis masyarakat ke dalam forum yang bersifat partisipatif di tingkat desa.
2. Menyusun mekanisme pendampingan agar masyarakat desa mampu menyiapkan program jangka panjang menengah desa yang bersifat menyeluruh.
3. Menyusun mekanisme agar program jangka panjang menengah desa yang disusun melalui proses partisipatif dapat disatukan dengan program jangka panjang menengah desa yang reguler sehingga menghasilkan program berbasis masyarakat.
4. Menyusun mekanisme agar aparat desa dapat mengakomodir dan memproses PJM desa sebagai bahan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat yang lebih tinggi.
5. Menyusun mekanisme pengendalian pelaksanaan program pembangunan berbasis masyarakat.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas dan pemikiran untuk memperkuat kepedulian pemangku kepentingan pembangunan desa dengan pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup serta aktualisasi Perencanaan Pembangunan Desa melalui integrasi PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan kedalam sistem perencanaan pembangunan desa yang bersifat reguler, maka dirumuskanlah Petunjuk Teknis Operasional PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan (PTO PNPM LMP).
PTO PNPM LMP ini ditujukan sebagai panduan operasional bagi pelaksana dan pembina perencanaan desa, para pelaku/pelaksana serta pembina PNPM LMP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar