Selasa, 27 November 2012

TUPOKSI KEPALA DESA


TUPOKSI KEPALA DESA
PNPM-MP Kec.Sucinaraja

TUPOKSI KEPALA DESA
  1. Membantu dalam memasyarakatkan tujuan , prinsipdan kebijakan PNPM Mandiri perdesaan kepada masyarakat dan wilayahnya.
  2. Mewakili Desanya dalam urusan kerja sama antar di dalam MAD
  3. Mengoordinasikan seluruh kegiatan pembangunan tang ada di desa
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan dan hasil pendataan RTM setiap dusun
  5. Membantu dan mendorong terlaksananya MMDD dan pemanfaatan hasil MMDD dalam penyusunan RPJMDes serta tahapan pelaksanaan lain di desa
  6. Mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD)
  7. Turut menyelesaikan perselisihan dan permasalahan yang terjadi dalam 
     masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
  8. Memeriksa setiap laporan, termasuk laporan penyelesaian akhir kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan baik fisik, administrasi dan keuangan,

  9. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan seperti: Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Surat Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan, danSurat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar