TUPOKSI KEPALA DESA
PNPM-MP Kec.Sucinaraja
TUPOKSI KEPALA DESA
- Membantu dalam memasyarakatkan tujuan , prinsipdan kebijakan PNPM Mandiri perdesaan kepada masyarakat dan wilayahnya.
- Mewakili Desanya dalam urusan kerja sama antar di dalam MAD
- Mengoordinasikan seluruh kegiatan pembangunan tang ada di desa
- Mengoordinasikan pelaksanaan dan hasil pendataan RTM setiap dusun
- Membantu dan mendorong terlaksananya MMDD dan pemanfaatan hasil MMDD dalam penyusunan RPJMDes serta tahapan pelaksanaan lain di desa
- Mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD)
- Turut menyelesaikan perselisihan dan permasalahan yang terjadi dalammasyarakat berkaitan dengan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
- Memeriksa setiap laporan, termasuk laporan penyelesaian akhir kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan baik fisik, administrasi dan keuangan,
- Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan seperti: Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Surat Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan, danSurat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar