
Merusmuskan dan Menetapkan Rencana Strategis
Tugas dan Fungsi Badan Kerjasama Antar Desa (Tufoksi
BKAD) yang dibentuk di masing-masing kecamatan, khususnya berkaitan
dengan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah merumuskan, membahas dan menetapkan
rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam bidang micro finance.
Selain tugas diatas, BKAD dalam pelaksanaan program dan
pelayanan usaha kelompok, juga berperan dalam pengawasan, pemeriksaan sera
evaluasi kinerja UPK.
BKAD sendiri, menurut Fasilitator Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Randublatung,
Kabupaten Blora,dibentuk berdasarkan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Desa, Peraturan Pemerintah (PP) 72 tentang desa dan PP 73 tahun 2005 tentang
kelurahan, serta Surat Edaran Mendagri tentang Pelestarian dan
pengembangan hasil-hasil PNPM-MPd.
Sementara lingkup dan tugas secara umum BKAD, antara
lain, membangun manajemen pembangunan partisipatif, manajemen kegiatan
antar desa, manajemen asset produktif dan manajemen/kelola program PNPM maupun
dengan pihak ketiga.
Dalam manajemen pembangunan partisipatif, BKAD memiliki
tufoksi yaitu meningkatkan kualitas musyawarah yang dilakukan masyarakat
baik di desa maupun antar desa, melakukan pengelolaan hasil-hasil musyawarah
desa dan antar desa dalam kaitannya dengan pembangunan partisipatif.
BKAD juga bertugas untuk menjembatani terwujudnya
penggalian gagasan yang lebih berpihak kepada kebutuhan pengembangan
wilayah antar desa, mendorong terwujudnya kelembagaan masyarakat yang
partisipatif dan memotivasi dan mendorong kelopok RTM agar berperan aktif dalam
setiap kegiatan perencanaan , pelaksanaan dan pelestarian kegiatan.
Dan yang tidak kalah pentingnya lagi, tufoksi dari BKAD
ini, meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku yang ada di desa dan kecamatan dalam
kaitannya dengan pengelolaan pembangunan partisipatif, melakukan supervise,
monitoring, evaluasi dan pelaporan setiap kegiatan, menjaga system, mekanisme
aturan main dan prinsip-prinsip pembangunan partisipatif, mendorong lahirnya
Perdes serta menjalin sinergitas dan koordinasi dengan pemerintah daerah, dunia
usaha, pendidikan, legislatif dan pelaku lainnya dalam rangka memperkuat
manajemen pembangunan partisipatif ditingkat masyarakat.
Dalam manajemen kegiatan antar desa, BKAD memiliki
tugas antara lain, memfasilitasi pembahasan, perumusan dan penyusunan
kesepakatan-kesepakatan kerjasama antar desa, melakukan identifikasi potensi
yang dapat dikembangkan menjadi sentra ekonomi, sosial dan budaya, memfasilitasi
penanganan dan penyelesaian masalah antar desa, dan lain-lain.
Sementara manajemen asset produktif, tupoksinya yaitu
memfasilitasi terbentuknya kerjaama dengan pihak ketiga dalam kaitan
pengelolaan usaha produktif, sumber daya lokal, teknologi tepat guna, mendorong
pengembangan UPK sebagai pengelola kegiatan yang handal dengan
basis kegiatan sebagai lembaga keuangan micro dan lembaga kelola teknis
program.
Tugas lainnya dari BKAD dalam manajemen asset produktif
ini, mendorong terbentuknya kelompo dan lembaga usaha desa yang berbasis
pengembangan sumberdaya ekonomi lokal, melakukan kajian dan evaluasi, mendorong
pengembangan BP-UPK sebagai badan pengawas dan pemeriksa keuangan yang handal
dan dapat dipercaya, serta meningkatkan efektifitas pemberlakukan dan
pelaksanaan sanksi lokal sebagai komitmen bersama.
Sedangkan dalam pengelolaan manajemen PNPM maupun pihak
ketiga, BKAD melakukan koordinasi, motivasi dan pemantauan setiap tahapan
kegiatan, meningkatkan kinerja tim pelestarian yang sudah terbentuk dan
mendorong pihak desa untuk mengembangkan kegiatan pelestarian serta
melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil kinerja kelola program,
baik kelola teknis oleh UPK maupun lembaga lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar